Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa Program Reguler maupun P2K / PKK (perkuliahan karyawan, kelas karyawan/pegawai, kuliah sabtu minggu plus) dan PKSM (kelas sore/malam, kelas paralel) serta program ekstensi mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Untuk
Beban Studi (SKS yang ditempuh)
Masa Studi
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 144 - 152 sks
8 semester
Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III
Beban Studi = 110 - 114 sks
6 semester
Lulusan S-1, sederajat melanjutkan ke S-2
Beban Studi = 54 - 72 sks
3 - 4 semester
Lulusan D3, Politeknik, Akademi, sederajat melanjutkan ke S1
Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada tambahan 2 - 21 sks)
3 semester
Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Lulusan D1, D2, Pindahan melanjutkan ke D3 (D-III)
Dihitung dari sisa sks
Dihitung sisa sks
Status Mahasiswa, Status Alumni, Ijazah, Gelar
⚉
Alumni serta mahasiswa Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid) maupun Kuliah Reguler memiliki mutu, gelar, status, hak akademik, dan ijazah yg SAMA.
⚉
Alumni P2K memiliki gelar sesuai dgn jenjang pendidikan formal dan program studi/jurusan/bidang ilmunya, serta mempunyai hak mengaplikasikan gelarnya serta memiliki hak untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
⚉
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid) dan Kuliah Reguler yakni SAMA. Dan dlm Ijazah maupun Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Alumni P2K ataukah Alumni Kelas Reguler. Karena P2K merupakan Kuliah Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta pelajaran yang berbeda.
Sistem Pendidikan formal
⚉
Kurikulumnya berlandaskan Sistem SKS (Sistem Kredit Semester), dan mutu kurikulumnya didisain bersumber Kurikulum Nasional (Kurikulum Inti), juga berlandaskan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, serta terhadap minat profesionalitas dunia kerja serta kehendak untuk pendidikan formal lanjut ke studi dgn jenjang lebih tinggi (ke Program S2 (Pascasarjana) untuk alumni S1, ke Program Sarjana (S-1) untuk alumni D3, dan ke Program S3/Doktor untuk alumni S2).
⚉
Alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Sore/Malam (Hybrid) juga mampu aktif berperan-serta pada kelompok kerja; mampu berkomunikasi dgn para pakar pada bidang keilmuan lain serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit usaha mandiri sebagaimana bidang keahliannya, mampu mengikuti perkembangan baru di bidang ilmunya, melaksanakan penelitian, atau mengikuti program studi/jurusan di tingkat lebih lanjut.
⚉
Alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Sore/Malam (Hybrid) disiapkan untuk menjadi Sarjana (S1), Ahli Madya (D3) atau Magister/Master (S2) sebagaimana program studi/jurusannya, yang dapat mengembangkan jati dirinya dengan bekal ilmu, teknologi, serta seni, sehingga mampu memberikan menganalisis serta penyelesaian problem beserta memajukan ilmunya.
⚉
Kompetensi alumninya di dlm menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti problem serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaian jawabannya; mengetahui dan bisa memanfaatkan kegunaan teknologi informasi; dapat memanfaatkan ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn bidang ilmunya; bisa menyelesaikan masalah secara logika, memanfaatkan data/informasi yang diadakan; dapat mengaplikasikan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dlm bekerja dan berupaya.
⚉
Mahasiswa kuliah sore/malam (hybrid) yg tidak lulus suatu mata pelajaran, dapat mengulang di semester/tahun/periode berikutnya tanpa dipungut biaya tambahan.
⚉
Kompetensi dasar alumni Program S1, D3 dan S2 Kuliah Sore/Malam (Hybrid) yakni memiliki mutu serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memetik informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar.
⚉
Alumni Kuliah Sore/Malam (Hybrid) juga dilengkapi dengan ilmu, etika akademik serta profesi, kesanggupan dan kecakapan mengelola tim/organisasi secara komprehensif pada bidang yang sesuai dgn bidang ilmunya; kesanggupan bekerjasama dlm tim, kesanggupan memahami ilmu terhadap etika, kesanggupan memahami ilmu sebagaimana bidang ilmunya, beserta dilengkapi dengan kesanggupan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
⚉
Sistem pendidikan formalnya diselenggarakan dgn kompetensi dgn menyatukan Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid) serta Kuliah Reguler, mahasiswa tetap dapat mengikuti pelajaran dengan baik meskipun mempunyai karier dengan sistem shift (pergantian waktu). Mahasiswa Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid) bisa mengikuti pendidikan formal di program lainnya dgn mengaplikasikan mekanisme tertentu.
⚉
Alumni Program Kuliah Sore/Malam (Hybrid) mempunyai kesanggupan melakukan berbagai penelitian dasar maupun terapan; mampu mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional mutakhir; memiliki kesanggupan profesional serta cara pandang yg komprehensif, dan kesanggupan penguasaan teori yg kuat beserta aplikasinya; serta mampu memajukan sikap mental profesional / berpengalaman yang berorientasi pada penyelesaian problem berlandaskan alur berpikir-sistem.
⚉
Sistem pendidikan formalnya sangat sesuai untuk karyawan yg sibuk dengan kariernya maupun untuk yg belum bekerja, karena diselenggarakan dgn kompetensi. Di samping kuliah berhadapan langsung dengan tutor / dosen di dlm kelas, sistem pendidikan formalnya juga diselenggarakan dengan memanfaatkan serbaneka metode efektif melalui tugas person terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat pd waktunya.
⚉
Untuk mahasiswa kuliah sore/malam (hybrid) yang sudah memiliki pekerjaan diijinkan tidak mengikuti pelajaran untuk beberapa pertemuan, jika mahasiswa tsb menerima wajib kerja lembur, atau kerja dgn sistem shift (pergantian waktu), wajib ke luar kota/negeri, dengan melalui mekanisme tertentu.