| | Sebagaimana UUD 45 di Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Biarpun begitu diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (khususnya pekerja / pegawai). Juga sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan kemampuan keuangan/finansial.
Juga "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dgn Sistem Terbuka" merupakan isi Undang-Undang SISDIKNAS (UU RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Kemudian dlm Penjelasan UU-RI tsb tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dan seterusnya."
Dan sebagaimana UUD 45 pada pasal 31 ayat (3) bahwa "Komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa.".
Untuk menunaikan amanat UUD 45 Pasal 31 dan Undang-Undang SISDIKNAS terkait Universitas Teknologi Bandung mengadakan Regular Night Class Program (Hybrid / Blended) ini, juga melaksanakan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Diantaranya dgn menciptakan kesempatan terhadap seluruh lulusan SMA/K, D3/Politeknik/Akademi, D1, D2, S-1 / Sarjana atau sederajat, dsb, baik yang mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan kemampuan keuangan/finansial, untuk meneruskan pendidikan (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf S-1 (Sarjana) di program studi/jurusan yang diminati, secara layak dan bermutu sesuai dgn keunggulan Universitas Teknologi Bandung.
Biaya studinya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dgn pertimbangan masak-masak sehingga menjadi ringan bagi mahasiswa, dikarenakan selain dipermudah dng subsidi silang, juga adanya bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah, agar dapat diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan keuangan/finansial calon mahasiswa baru. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
Universitas Teknologi Bandung Terakreditasi  Rektor: Dr. Muchammad Naseer, S.Kom., M.T.Berdiri Sejak 1991 kelola di GooglePenerimaan Mhs Baru dilakukan SETIAP SEMESTER
Penerimaan / Pendaftaran Calon Mahasiswa BaruRegular Night Class Program (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Untuk seluruh lulusan SMA/K, D1, D2, D3/Politeknik/Akademi, S1 dsb meneruskan pendidikan ke S-1 / Sarjana atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : kalau kapasitas sudah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester berikutnya langsung dibuka.
| ◘ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru = Rp 300.000,- | | ◘ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ◘ | Pendaftaran boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- via Internet (Pendaftaran online), Website, SMS dan Whatsapp.
- via surat, POS, Telp/HP, Fax.
- langsung dilaksanakan di Kampus Universitas Teknologi Bandung (Sekretariat PKSM) atau diwakilkan.
|
|
Program Studi / Jurusan
|
|
| | Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Regular Night Class Program (Hybrid / Blended) (PKSM) dan Kuliah Reguler adalah SAMA. Serta dlm Ijazah demikian pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Lulusan PKSM ataukah Lulusan Kelas Reguler. Dikarenakan Regular Night Class Program (Hybrid / Blended) merupakan Kuliah Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yang berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan dgn kompetensi tinggi dan sesuai bagi karyawan yg sibuk dgn karirnya demikian pula bagi yang bukan karyawan.
Kesanggupan yang dipunyai lulusan meliputi penguasaan teori yang kuat beserta terapannya dan kesanggupan profesional serta cara pandang yang menyeluruh / komprehensif; menaikkan sikap mental profesional yg berorientasi pd penyelesaian persoalan berdasarkan alur berfikir sistem; dapat meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mempunyai kesanggupan kesanggupan melakukan aneka penelitian dasar demikian pula terapan.
Selain perkuliahan di dlm ruang kelas, juga menerapkan bermacam2 metode efektif melalui tugas individual terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa/i dapat menyelesaikan kuliah tepat pada waktunya (sesuai masa studi).
Mutu kurikulumnya disusun di samping berdasarkan ke KURNAS, juga berdasarkan perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, seni, dan terhadap kebutuhan profesionalitas dunia karir serta pentingnya pendidikan lanjut ke kuliah dgn jenjang lebih tinggi.
. . . . ➡ lihat seluruhnya |
| | Universitas Teknologi Bandung - Universitas Teknologi Bandung
➯ Kampus UTB : Jl. Soekarno Hatta 378 Bandung 40235 Silahkan klik untuk memperbesar peta.
 |
|
| | Biaya pendidikan/kuliah di PKSM Universitas Teknologi Bandung dapat diangsur setiap bulan sesuai dgn kemampuan.
Universitas Teknologi Bandung sebagai perguruan tinggi terakreditasi serta yang sudah dipilih, selain kepunyaan masyarakat yg mementingkan mutu kuliahnya, juga memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. khususnya memberi bantuan kepada mahasiswa dalam membayar biaya studinya.
Salah satu cara Universitas Teknologi Bandung memberikan bantuannya dgn memberikan bantuan fasilitas program kredit biaya pendidikan/kuliah. Dgn cara demikian, maka biaya pendidikan/kuliahnya dapat dicicil setiap bulan sebagaimana kemampuan calon mahasiswa baru.
Cara lain dalam memberikan bantuan biaya studinya, Universitas Teknologi Bandung juga memberikan beasiswa perkuliahan kepada mahasiswa/i yang memang kurang mampu dlm hal finansial (pendapatan).
Selain itu juga memberikan beasiswa perkuliahan kepada mhs yang memang kurang mampu dlm hal secara finansial (keuangan).
Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar :
Lulusan SMU ke S-1 = Rp 1.400.000 Lulusan D3 ke S-1 = Rp 1.650.000 Lulusan SMU ke S-1, Bisnis Digital = Rp 1.300.000 Lulusan D3 ke S-1, Bisnis Digital = Rp 1.450.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur berdasarkan kemampuan. . . . . ➡ tampilkan semua |
| | |
| |
| |